samsat_jepara@yahoo.com

Kegiatan Sim Jepara

Senin, 23 Februari 2009

Bidang Tugas Regident

REGIDENT(REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI):

Regident adalah Registrasi dan Identifikasi terhadap semua jenis kendaraan.
Fungsi lalu lintas kepolisian adalah fungsi teknis profesional kepolisian di bidang lalu lintas. Fungsi lalu lintas kepolisian ini merupakan penyelenggaraan tugas-tugas pokok Polri di bidang lalu lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional kepolisian, yang antara lain, tugas di bidang Registrasi dan Identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor.

Tugas di bidang Registrasi dan Identifikasi Lalu Lintas dapat dibagi ke dalam:

a. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
b. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK, STCK)
c. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
d. Pembinaan Materiil (SIM, STNK, BPKB dan TNKB).

1. SURAT IZIN MENGEMUDI(SIM)

a. Dasar hukum penerbitan SIM bagi Polri

1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf c.
2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 18 perihal persyaratan pengemudi)
3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 211 s/d 244 tentang Surat Izin Mengemudi.

b. Pengertian

1) Regident Pengemudi adalah segala usaha dan kegiatan identifikasi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kualifikasi serta kemampuan dalam mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongannya.
2) Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor.
3) Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada atau tanpa kereta tempelan.Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor adalah tanda bagi seseorang yang telah terbukti mempunyai pengetahuan dan kemampuan serta memenuhi persyaratan lain yang

Kanit Regident membawahi bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan mlpt STNK,BPKB dan penerbitan SIM.

1) ditentukan atau berdasarkan perundang-undangan lalu lintas untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu di jalan.

a. Fungsi dan peranan SIM dalam mendukung operasional Polri.

1) Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.

Bertitik tolak dari SIM akan diketahui identitas ciri-ciri fisik seseorang. Di samping itu juga berfungsi sebagai tanda bukti bahwa pemegang SIM telah memiliki kemampuan, pengetahuan dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu.

2) Sebagai alat bukti.

SIM selain sebagai tanda bukti sebagaimana diuraikan di atas, juga mempunyai fungsi dan peranan sebagai alat bukti dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pokok Polri, khususnya yang bersifat represif yustisiil, di mana alat bukti tersebut sebagai penunjang penyelidikan dan pengungkapan pelanggaran maupun kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

3) Sebagai sarana upaya paksa.

Penyitaan SIM dalam kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, untuk kemudian memaksa pelanggar menghadiri sidang, merupakan bukti nyata betapa besarnya fungsi dan peranan SIM dalam pelaksanaan tugas Polri, karena pada dasarnya tanpa upaya paksa demikian itu, sukar dipastikan bahwa pelaksanaan penegakan hukum akan berhasil dengan baik.

4) Sebagai sarana perlidungan masyarakat.

Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan golongannya dengan pengertian bahwa pemegang SIM tersebut telah memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik, sehingga bahaya-bahaya kecelakaan dan terjadinya pelanggaran akan dapat dikurangi.

5) Sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Polri sebagai instansi yang berwenang menerbitkan SIM wajib melayani kebutuhan masyarakat tersebut dengan sebaik-baiknya. Guna keperluan itulah Polri selalu berusaha meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang SIM ini, tanpa mengurangi faktor security sebagai tujuan pokok.

b. Kewajiban dan Penggolongan SIM (PP No. 44/1993 pasal 211)

1) Untuk mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
2) Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
2) Golongan B I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3) Golongan B II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
4) Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
5) Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

c. Daerah dan masa berlaku SIM (PP No. 44/1993 Pasal 212-215)

1) Untuk mengemudikan kendaraan umum, harus memiliki SIM sesuai dengan golongannya.
2) SIM berlaku di seluruh Indonesia
3) SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
4) Setiap golongan SIM berisi data : Nama Pemilik, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, tinggi badan, tempat dan tanggal diterbitkan, nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan, golongan dan nomor SIM, jenis SIM tanggal berakhir masa berlaku, tanda tangan dan sidik jari pemilik serta pas photo dari pemilik. SIM ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta SIM dibuat dari bahan yang mempunyai unsur pengaman.

d. Persyaratan memperoleh SIM

1) SIM Baru (PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1))
a) Mengajukan permohonan tertulis
b) Dapat menulis dan membaca huruf latin
c) Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
d) Memenuhi ketentuan tentang batas usia :
(1) 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
(2) 17 tahun untuk SIM golongan A.
(3) 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
e) Memiliki KTP setempat / jati diri.
f) Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
g) Sehat jasmani dan rohani
h) Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
i) Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

2) Persyaratan untuk mendapatkan SIM umum.
a) Memiliki SIM:
1) Golongan A untuk memperoleh A Umum
2) Golongan A Umum/B I untuk memperoleh B I Umum
3) Golongan B I Umum/BII untuk memperoleh BII Umum
b) Mempunyai pengalaman mengemudi kendaraan bermotor sesuai golongan SIM yang dimilki sekurang-kurangnya 12 bulan.
c) Memiliki pengetahuan mengenai :
1) Pelayanan angkutan umum.
2) Jaringan jalan dan kelas jalan.
3) Pengujian kendaraan bermotor.
4) Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
d) KTP setempat/jatidiri
e) Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
f) Khusus untuk pemohon SIM Umum diwajibkan mengikuti ujian Klinik Pengemudi.

3) Untuk mendapatkan SIM Umum, pemohon diharuskan mengikuti ujian terdiri dari :

a) Ujian teori, meliputi pengetahuan mengenai :
(1) Pelayanan angkutan umum.
(2) Jaringan jalan dan kelas jalan.
(3) Pengujian kendaraan bermotor.
(4) Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
(5) Tempat-tempat penting diwilayah domisili.

b) Ujian praktek, meliputi :
(1) Menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau barang baik di terminal maupun di tempat-tempat yang diperbolehkan.
(2) Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
(3) Mengisi surat muatan.
(4) Etika dan sopan santun mengemudi kendaraan umum.

4) Syarat penguji SIM (PP No. 44/1993 Pasal 221) :

a) Memiliki SIM sesuai golongan yang diujikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.b) Mempunyai penb) Mempunyai pendidikan serendah-rendahnya SLTA.
c) Diangkat sebagai penguji oleh pejabat yang berwenang.

5) Hasil ujian SIM (PP No. 44/1993 Pasal 222)

a) Hasil ujian harus diumumkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak ujian dilakukan.
b) Pemohon SIM yang tidak lulus ujian dapat mengikuti ujian ulang dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus tanpa mengajukan permohonan baru.
c) Peserta ujian ulang yang tidak lulus dapat mengikuti ujian ulang setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus, tanpa mengajukan permohonan baru.

1) Penerbitan dan perpanjangan SIM (PP No. 44/1993 Pasal 223 dan Pasal 224) :
a) Pemohon SIM yang lulus ujian harus diberi SIM sesuai gol yang dimohon, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak yang bersangkutan dinyatakan lulus.
b) SIM dapat diperpanjang tanpa mengikuti ujian. Adapun syarat perpanjangan SIM adalah :
(1) Mengisi formulir permohonan
(2) KTP/jatidiri
(3) SIM yang dimohonkan untuk diperpanjang (SIM lama)
(4) Surat keterangan dokter yang menyatakan pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
(5) Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya 1 tahun harus mengikuti ujian teori dan praktek.

2) SIM hilang/rusak (PP No. 44/1993 Pasal 225)
a) Mengajukan permohonan / mengisi formulir.
b) Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat/SIM yang dimiliki (SIM rusak)
c) KTP/jatidiri

3) Mutasi SIM (PP No. 44/1993 Pasal 226)

a) Pemilik SIM harus melaporkan apabila pindah tempat tinggalnya secara tetap ke luar wilayah kekuasaan penerbit SIM dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak kepindahan di tempat yang baru. Pelaksana penerbit SIM (Satpas)
b) Selama SIM masih berlaku tetap dapat digunakan ditempat yang baru, setelah habis masa berlakunya diperpanjang dengan melampirkan surat keterangan dan KTP, tanpa mengikuti ujian.

6) Biaya SIM (PP No. 44 /1993).

Penerbitan SIM oleh Polri dipunggut biaya, besarnya biaya untuk penerbitan SIM sejak diberlakukannya PP No. 31 Tahun 2004 tentang Jenis tarif PNBP yang berlaku di Polri dan dijabarkan melalui Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/1008/XII/2004 tanggal 29 Desember 2004 tentang Petunjuk Administrasi pengelolaan PNBP dilingkungan Polri, biaya penerbitan / pembuatan SIM adalah :
a) Pembuatan SIM baru : Rp 75.000,-
b) Perpanjangan SIM : Rp 60.000,-
c) Pelayanan tes klipeng : Rp 50.000,-
d) Pemeriksaan dokter bisa dilakukan oleh Dokter Polri atau Dokter umum.
e) Berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. Pol. : ST/183/II/2005 tanggal 11 Pebruari 2005 tentang diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Polri dengan ketentuan :
(1) Putor hanya memungut biaya yang berkaitan dengan jenis tarif sesuai dengan yang tercantum dalam PP No. 31 Tahun 2004.
(2) Biaya yang selama ini dipungut untuk Rikkes, sidik jari, asuransi Bhakti Bhayangkara ditiadakan.
(3) Semua ketentuan yang bertentangan dengan PP No. 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri dinyatakan tidak berlaku.

g. Penolakan dan pencabutan SIM (PP No. 44/1993 Pasal 228)
Pemohon SIM, ditolak dan dicabut apabila:

1) Tidak memenuhi kelengkapan persyaratan yang ditentukan.
2) Pemohon telah memiliki SIM dari golongan yang sama dengan yang dimohon.
3) Masa pencabutan SIM yang bersangkutan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, belum berakhir.

h. SIM dinyatakan tidak berlaku (PP No. 44/1993 Pasal 230) bila:

1) Habis masa berlakunya.
2) SIM dalam keadaan rusak sehingga tidak terbaca lagi.
3) Digunakan oleh orang lain.
4) Diperoleh dengan cara tidak sah.
5) Data yang terdapat dalam SIM diubah.



i. Tata cara memperoleh SIM.

1) Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan disertai dengan foto kopi KTP, diserahkan kepada petugas loket pendaftaran.
2) Sesuai dengan nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengikuti ujian teori.
3) Bila lulus dalam ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.

4) Apabila lulus dalam ujian praktek I dan II, maka pemohon akan dipanggil untuk produksi SIM (pemotretan).
5) Setelah pemotretan, pemohon menunggu diruang tunggu sesuai nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah selesai diproses.

j. Ketentuan lain tentang SIM

1) SIM untuk penderita cacat

a) SIM dapat diberikan kepada penderita cacat
b) Pengecualian dari persyaratan yang telah ditetapkan ditentukan oleh undang-undang, ditinjau secara kasus demi kasus
c) Atas keyakinan pemeriksaan dokter, bahwa kecacatannya tidak menghalangi teknis mengemudi yang membahayakan dirinya atau orang lain
d) Penderita cacat terbatas hanya dapat diberikan SIM A dan SIM C, bukan umum
e) Ketentuan persyaratan dan mekanisme memperoleh SIM sama dengan persyaratan umum

2) SIM bagi orang asing

a) Terbatas pada SIM A dan C
b) Tidak diberikan SIM Umum kecuali ada surat izin dari Depnaker
c) Harus ada:
(1) KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
(2) STMD (Surat Tanda Melapor Diri)
(3) Paspor/Visa
(4) Surat keterangan kependudukan
d) Bagi WNA yang telah menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun
e) Bagi Staf Kedutaan/keluarga berlaku 5 tahun
f) Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun
g) Bagi turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM C
h) Apabila pemegang SIM kembali ke negaranya harus melapor pada Satpas yang mengeluarkan SIM

3) SIM Negara Anggota ASEAN

a) Telah direncanakan pengakuan SIM Domestik antarnegara-negara ASEAN
b) Proses pengakuan SIM Domestik antarnegara-negara ASEAN telah sampai kepada persetujuan yang disepakati di antara negara-negara ASEAN, tentang pengakuan SIM Domestik yang dikeluarkan oleh masing-masing negara ASEAN
c) Masih dibahas pengakuan hukum yang berlaku di masing-masing negara terhadap pengunjung dari negara-negara ASEAN
d) Untuk sementara SIM yang berasal dari negara-negara ASEAN sudah diberlakukan di Indonesia, demikian pula Singapura sudah memberlakukannya

4) Penjelasan tentang penggunaan golongan SIM

a) Golongan A untuk mengemudikan semua jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk SIM golongan A, bus dan kendaraan beban dengan jumlah berat yang diperbolehkan 2000 kg atau lebih
b) Golongan B II untuk mengemudikan semua jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk SIM golongan B II, traktor atau dengan kereta tempelan yang menghela kereta gandengan dengan berat lebih dari 1000 kg dan bus double decker
c) Kendaraan yang menghela kereta gandengan dengan berat 1000 kg atau kurang dapat menggunakan SIM B I.
d) Ketentuan jumlah berat yang diperbolehkan dari bus, mobil beban, kereta gandengan dikeluarkan oleh DLLAJ
e) Mobil bus dan mobil beban terkena wajib uji untuk menentukan jumlah berat yang diperbolehkan
f) SIM A Khusus untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda tiga dengan karoseri mobil dan digunakan untuk mengangkut orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
g) Kendaraan roda tiga tanpa karoseri mobil sesuai petunjuk pelaksanaan yang ada.

5) Peningkatan golongan SIM

a) Golongan A tidak perlu memiliki golongan C terlebih dahulu dan sebaliknya.
b) Golongan BI telah memiliki golongan A sekurang-kurangnya 12 bulan.
c) Golongan BII telah memiliki golongan BI sekurang-kurangnya 12 bulan.
d) Golongan A, B I dan B II Umum, telah memiliki golongan A, BI, BII sekurang-kurangnya 6 bulan.
e) Golongan A Umum dapat langsung ditingkatkan ke BI Umum setelah sekurang-kurangnya 12 bulan
f) Golongan BI Umum dapat langsung ditingkatkan ke BII Umum setelah sekurang-kurangnya 12 bulan

6) Tata cara mendapatkan SIM Internasional.

a) Semua pemilik SIM dapat memperoleh SIM internasional, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
(1) Mengisi formulir permohonan
(2) Melampirkan SIM yang masih berlaku dan satu foto kopinya.
(3) Melampirkan KTP asli dan foto kopinya, bagi orang asing melampirkan KIMS atau paspor berikut foto kopinya.
(4) 3 lembar pas foto terbaru ukuran 4 x 6 Cm hitam putih, bagi pria harus memakai dasi.

b) Prosedur penyelesaian
(1) Pemeriksaan formulir permohonan, SIM/foto kopinya, KTP, KIMS/Paspor bagi orang asing.
(2) Berkas permohonan diperiksa ulang oleh staf sebelum diisi data pemohon.
(3) Setelah diisi sesuai data pemohon, diperiksa oleh Kepala Administrasi IMI Pusat.
(4) Diajukan kepada Sekretaris Jenderal IMI untuk diparaf.
(5) Setelah Ketua IMI Pusat memberikan tanda tangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membukukan Nomor Kode
(6) Pemohon dapat mengambil SIM yang sudah jadi di Sekretariat IMI Pusat

c) Pemohon dari daerah terlebih dahulu mengajukan permohonan ke kantor IMI Daerah Tingkat I. Setelah ditandatangani oleh Ketua Umum IMI Pusat, kembali ke IMI Daerah guna diterimakan kepada pemohon.

d) SIM Internasional tidak berlaku di Indonesia, tetapi berlaku untuk negara-negara tertentu yang tercantum di dalam SIM tersebut.

e) SIM Internasional berlaku selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang

f) Penggolongan SIM Internasional.
(1) Golongan A: untuk sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan untuk penderita cacat, kendaraan roda tiga dengan berat kosong maksimal 400 kg.
(2) Golongan B: untuk kendaraan penumpang atau kendaraan pengangkut barang dengan berat maksimum 3500 kg.
(3) Golongan C: untuk mengangkut barang dengan berat maksimum 3500 kg dan boleh menarik gandengan ringan.
(4) Golongan D: untuk mobil penumpang dan boleh menarik gandengan ringan.
(5) Golongan E: untuk kendaraan yang termasuk golongan B, C dan D dan boleh menarik gandengan yang tidak ringan.

Penentuan golongan dengan cara membubuhkan cap pada kolom disamping foto pemilik.

7) Penjelasan tentang penolakan dan pencabutan SIM

a) Karena pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas, kecelakaan tertentu (berulang/berbahaya atau karena penyalahgunaan SIM atau surat-surat kendaraan bermotor lainnya.
b) Polri atau instansi lain melalui Polri dapat memberikan saran kepada hakim untuk melakukan pencabutan SIM seseorang
c) Tata laksana: mengusulkan pencabutan hak seseorang untuk mengemudi (pencabutan SIM)

(1) Tindakan mengusulkan pencabutan hak seseorang untuk mengemudi dilakukan secara tertulis oleh Kapolda, Kapolwil, Kapoltabes atau Kapolres kepada hakim yang mengadili perkara dan dilampirkan pada berkas perkaranya.
(2) Dalam usul tertulis tersebut disebutkan alasan-alasan pencabutan hak mengemudi seperti point (a) di atas.
(3) Pengemudi yang telah dicabut hak untuk mengemudi oleh hakim, SIM-nya dikembalikan kepada Polisi (atau di RUPBASAN) untuk disimpan
(4) Pengemudi yang telah selesai menjalani masa pencabutan, hak mengemudi dapat menerima SIM-nya kembali dari Polri (RUPBASAN) melalui Berita Acara Penyerahan Barang Bukti.
d) Usahakan mencatat (merekam) hukuman-hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim dalam kartu induk SIM yang bersangkutan

8) Tata Laksana Uji Ulang/Pembatalan SIM.

a) Uji ulang dilakukan di tempat biasa dilakukan ujian SIM dengan ketelitian penilaian petugas yang lebih tinggi.
b) Pelaksanaan uji ulang dilakukan sebagaimana ujian SIM menyangkut:
(1) Penelitian administrasi
(2) Penelitian kecakapan jasmani dan rohani (penelitian oleh dokter)
(a) Ujian bagian I, yaitu Ujian Teori
(b) Ujian bagian II, yaitu Ujian di Lapangan
(c) Ujian bagian III, yaitu menjalankan kendaraan di jalan umum

c) Bagi satuan yang telah memiliki Klinik Pengemudi, agar menggunakannya dalam uji ulang
d) Bagi yang dinyatakan lulus ujian ulang, SIM dikembalikan kepada yang bersangkutan
e) Bagi yang tidak lulus uji ulang tahap I, SIM tetap ditahan di Polri dan dinyatakan batal berlakunya oleh pejabat yang mengeluarkan. Yang bersangkutan masih dapat mengikuti uji ulang tahap II dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari setelah uji ulang tahap I. Apabila lulus dalam uji ulang tahap II SIM dikembalikan pada yang bersangkutan. Bila tidak lulus, SIM tetap dinyatakan batal. Yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk mengikuti uji ulang tahap III dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari setelah uji ulang tahap II. Apabila lulus dalam uji ulang tahap III, SIM dikembalikan pada yang bersangkutan, bila tidak lulus SIM tetap dinyatakan batal dan permintaan SIM baru tidak dipertimbangkan lagi.

9) Rusak/hilang/tidak terbaca lagi

a) Apabila pemilik SIM mendapatkan SIM rusak/hilang/tidak terbaca lagi tindakan yang dilakukan adalah lapor kepada Satpas tempat tingal pemilik SIM untuk mendapatkan penggantian
b) Satpas mengecek di register, apabila benar dan belum habis masa berlakunya dapat langsung dilakukan perpanjangan SIM
c) Apabila SIM tersebut telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun pemilik wajib mengikuti ujian teori dan praktek
d) Kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan penggantian SIM disebabkan rusak sama, sebagaimana dalam memperoleh SIM baru)

2. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS)

a. Dasar.

1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 216, yaitu bahwa pengeluaran SIM dilakukan oleh Polri.
2) Perjanjian kerjasama antara Inkoppol dan PT. Citra Permatasakti Persada No. Kop: 26/A-1/IX/1992, Nomor: 03/PKS-CPP/PS/IX/1992, tanggal 5 September 1992, tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Komputerisasi Administrasi Surat Izin Mengemudi.
3) Addendum Perjanjian Kerjasama tentang Perubahan dan Penambahan Kerjasama Dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan KA-SIM, tanggal 27 Oktober 1994, antara Inkoppol dan PT. Citra Permatasakti Persada.
4) Addendum kedua atas Perjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan KA-SIM, tanggal 1 Desember 1998, antara Inkoppol dan PT Prima Nugraha Sejahtera Raya.

b. Tata laksana penyelenggaraan Surat Ijin Mengemudi.

Pada prinsipnya tata laksana penyelenggaraan SIM menyangkut hal-hal sebagai berikut:
1) Penelitian/pencocokan syarat-syarat administrasi
2) Pemeriksaan kecakapan jasmani dan rohani
3) Ujian
5) Penyelesaian administrasi

c. Penyelenggaraan

1) Penelitian syarat-syarat administrasi
a) Syarat umur:
(1) SIM A, pemohon berumur 17 tahun
(2) SIM B I dan B II, pemohon berumur 20 tahun
(3) SIM C dan D, pemohon berumur 16 tahun
(2) SIM Umum, pemohon berumur 21 tahun.
Sebagai pengetahuan: Menurut pasal 54 ayat (3) PPL, pejabat yang mengeluarkan SIM, karena alasan istimewa, dapat memberikan SIM kepada orang yang belum mencapai umur di atas.
b) Perlengkapan administrasi:
(1) KTP (umur 17 tahun ke atas)
(2) Surat keterangan kependudukan dari Lurah/Camat dan Kartu Keluarga bagi yang berumur dibawah 17 tahun (SIM C dan D).
(3) Paspor dan Kartu Ijin Menetap Sementara (KIMS) bagi orang asing (bisa ditambah kartu tanda lapor diri).
(4) Dapat diminta surat keputusan tentang ganti nama atau ketetapan kewarganegaran bagi yang diperlukan.
(5) Surat keterangan dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dan rohani dari dokter yang ditunjuk
Keterangan tersebut di atas harus dicocokkan dengan keadaan pribadi si pemohon SIM, apabila terdapat ketidak-cocokan, maka permohonan SIM dapat ditolak.

2) Pemeriksaan kecakapan jasmani dan rohani dinyatakan melalui pemeriksaan dokter tentang:

a) Penglihatan
Calon pemilik SIM dapat melihat jelas dan menghitung jari-jari pada siang hari pada jarak 40 meter dan sebelah mata secara bergantian dengan jarak tidak kurang dari 20 meter serta tidak buta warna.

b) Pendengaran

Calon pemilik SIM dapat mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup, untuk masing-masing telinga dengan jarak minimal 4 meter atau satu telinga dengan jarak minimal 1 meter, sedang telinga yang lain dengan jarak minimal 6 meter.

c) Keadaan fisik/perawakan:

(1) Calon pemilik SIM mengenakan pakaian, tidak boleh kelihatan cacat badan (kekurangan satu atau lebih anggota badan yang perlu dipergunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor).
(2) Tidak nampak kesan gugup atau tidak sabar
(3) Tidak ditemukan keganjilan jasmani yang merupakan keberatan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
(4) Untuk calon pemilik SIM Umum dilakukan penelitian kecakapan jasmani dan rohani yang lebih ketat melalui Klinik Pengemudi

d) Klinik Pengemudi

Pemeriksaan melalui Klinik Pengemudi memberikan ketelitian pemeriksaan terhadap pemohon SIM Umum, apakah yang bersangkutan memiliki keterampilan atau justru dapat membahayakan bagi keselamatan lalu lintas nantinya, misalnya punya penyakit latah, gugup, tidak bisa konsentrasi, lambat penyesuaian, mata kurang baik, kurang reaksi, kurang mengira-ngira terhadap tanda bergerak dan lain-lain. Di samping itu Klinik Pengemudi bisa memberikan jawaban sampai tingkat mana seseorang memiliki SIM Umum.

d) Peralatan yang ada pada Klinik Pengemudi:

(1) Alat uji keterampilan mengemudi
(2) Alat uji tajam penglihatan
(3) Alat uji perkiraan benda bergerak (antisipasi)
(5) Alat uji reaksi pengaruh rangsangan dari luar (multiple performance)
(5) Alat uji konsentrasi pengemudi (Judgement of Action Testor)
(6) Alat uji lantang pandang

Setelah lulus pemeriksaan jasmani dan rohani baru bisa mengikuti tahap ujian SIM.

3) Ujian SIM:

Ujian SIM dibagi menjadi 3 bagian:

a) Bagian I, ujian teori pengetahuan lalu lintas
b) Bagian II, ujian praktek di lapangan, menjalankan berbagai pesawat pada kendaraan bermotor
b) Bagian III, ujian jalan di jalan umum.

3) Penyelesaian Administrasi

a) Tata cara pelayanan SIM A dan C

(1) Pemohon mengisi formulir pendaftaran Model XV Pen. LP di loket pendaftaran disertai lampiran yang disyaratkan untuk memperoleh SIM
(2) Petugas mencatat di Buku Register pendaftaran, ditentukan waktu ujian teori.
(3) Pemohon mengikuti ujian teori tertulis:
(a) Yang tidak lulus; Berkas dikembalikan ke loket pendaftaran untuk disediakan apabila yang bersangkutan mengikuti ujian ulangan yang ditentukan (diadakan pencatatan di Buku Register maupun blangko permohonan).
(b) Berkas diteruskan ke petugas penguji praktek II dan dicatat di Buku Register ujian
(c) Pemohon yang lulus ujian praktek bagian II diberi kesempatan mengikuti ujian praktek III. Bagi yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengulang (diadakan pencatatan di Buku register maupun di blangko permohonan)
(4) Berkas-berkas yang lulus ujian I, II dan III dikirimkan ke loket untuk dicatat di buku register
(5) Pemohon menandatangani Kartu Induk SIM dan kartu SIM asli
(6) Seluruh berkas dikirim ke bagian verifikasi untuk diadakan penelitian kelengkapan dan prosedur yang harus dilewati. Isi kartu induk, diketik, diberi nomor, distempel, foto dan register
(7) Setelah berkas dinyatakan lengkap selanjutnya diajukan kepada pejabat yang berhak menandatangani SIM
(8) Setelah SIM ditandatangani pejabat yang berwenang, SIM asli di-vynil, kemudian diserahkan kepada pemilik SIM lewat loket lerlebih dahulu dicatat di buku ekspedisi
(9) Berkas kartu tik disimpan di bagian arsip.

b) Tata cara pelayanan SIM B I:

(1) Mendapatkan SIM B I sama dengan tata cara mendapatkan SIM golongan C dan A.
(2) Pemohon harus sudah mempunyai SIM golongan A, maka pada waktu pemohon mengisi formulir pendaftaran diadakan pengecekan atas berkas-berkas SIM golongan A yang bersangkutan.
(3) Pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktek.

c) Tata cara pelayanan SIM B II:

(1) Mendapatkan SIM B II sama dengan tata cara mendapatkan SIM golongan C dan A
(2) Pemohon harus sudah mempunyai SIM golongan B I, maka pada waktu pemohon mengisi formulir pendaftaran diadakan pengecekan atas berkas-berkas SIM golongan B I yang bersangkutan
(3) Pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktek.

d) Tata cara pembaharuan SIM atau SIM hilang dan atau rusak.

(1) Untuk mendapatkan SIM ini, sama dengan tata cara untuk mendapatkan SIM golongan A dan C
(2) Pemohon dibebaskan ujian teori/praktek kecuali pada waktu memperbaharui SIM-nya telah lewat masa berlakunya, yang bersangkutan harus dikenakan ujian teori saja (lewat 2 minggu).
(3) SIM yang hilang, dilengkapi dengan surat keterangan laporan polisi atas hilangnya SIM, diadakan penelitian kebenaran berkas untuk dapat diterbitkan SIM baru, sesuai waktu berlakunya SIM terdahulu

c) Tata cara mendapatkan SIM Umum:

(1) Mendapatkan SIM Umum sama dengan tata cara mendapatkan SIM golongan A dan C.
(2) Pemohon harus sudah berumur 21 tahun
(3) Diambil rumus sidik jarinya untuk dicantumkan pada kartu induk dan kartu SIM (termasuk semua golongan SIM)
(4) Pemohon dikenakan ujian pengetahuan tentang tempat, daerah mana yang bersangkutan bekerja dan kewajiban serta peraturan untuk mengemudi angkutan umum
(5) Sebagai pegawai negeri dan anggota ABRI harus ada ijin dari pimpinan/atasan/komandan yang bersangkutan
(6) Klinik Pengemudi merupakan sarana pengujian mendapatkan SIM Umum yang dilaksanakan oleh Bagian Dit Lantas Polda/Polwil/Polwiltabes/Polres
(7) Pembinaan Klinik Pengemudi dibina bersama antara Ditlantas Polda, Dis Dokkes Polda serta Bagian Psikologi Polda.
(8) Sarana Klinik Pengemudi pada prinsipnya ditempatkan di Kantor Lalu Lintas setempat untuk mendapatkan satu lokasi dengan tempat pelayanan SIM

1 komentar:

reyhan albiruni mengatakan...

kapan di adakannya pemutihan motor? thankz atas perhatiannya